Pendampingan Hukum untuk Persoalan yang Kompleks
Dari analisis risiko hingga representasi di pengadilan, setiap mandat ditangani dengan strategi yang relevan terhadap kebutuhan klien.
Lima Kapabilitas. Satu Pendekatan yang Terukur.
RRP Lawfirm menangani spektrum perkara individu, keluarga, korporasi, dan administrasi negara melalui strategi litigasi maupun non-litigasi.
Pendampingan dan pembelaan hukum bagi saksi, pelapor, maupun terlapor atau tersangka di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri dalam perkara pidana umum dan khusus.
Penanganan sengketa perdata, gugatan wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perancangan kontrak, pertanahan, serta hukum keluarga termasuk perceraian dan harta bersama.
Layanan konsultasi korporasi, kepatuhan hukum, penyelesaian sengketa komersial, audit hukum, dan penanganan transaksi bisnis lintas negara.
Pendampingan dan penanganan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan atau penetapan Pejabat TUN serta pengujian regulasi.
Layanan advokasi dan pendampingan khusus berbasis kepedulian sosial dan hukum untuk penanganan kasus kekerasan, KDRT, hak asuh anak, dan perlindungan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
